Materi Pengantar Bisnis bagian 4
PERANAN
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK DALAM BISNIS
1.
LEMBAGA KEUANGAN BANK
Bank adalah sebuah tempat di
mana uang disimpan dan dipinjamkan.
Menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidur rakyat banyak.
Dari
pengertian di atas dapat dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak
dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam
bidang keuangan.
Fungsi
utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan
perluasan kredit.
Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana
bank sebagai institusi keuangan
yang menyediakan jasa keuangan.
Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank.
Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak
untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Asal
Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah
mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di
daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan
ini berkembang ke Asia Barat
oleh para pedagang.
Perkembangan perbankan di Asia,
Afrika dan Amerika]] dibawa oleh
bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia,
Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan
dimulai dari jasa penukaran uang.
Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat
penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran
uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan
penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam
perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.
Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.
Uangyang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada
masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Tujuan jasa
perbankan
Jasa
bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada
umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat
pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu
kredit. Ini
adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan
alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan
cara barter yang memakan waktu.
Kedua,
dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada
pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk
investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan
baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang
hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan
bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Jenis
Bank & Definisi
Secara
umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk
untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan
dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank
yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis
Bank :
1.
Bank Sentral
Bank
sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun
1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan
dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata
uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya.
Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di
Indonesia.
2.
Bank Umum
Bank
umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa
kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari
masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat
yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa
giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
3.
Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank
perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah
operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti
memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan
masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan
dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat /
surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak
diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan
menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
1. Bank
Umum
Bank
Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering
juga disebut Bank Komersial. Usahausaha bank umum yang utama antara lain:
a. menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
b. memberikan kredit;
c. menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. memindahkan uang;
e. menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
f. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
g. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank
umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
a.
Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
b. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
c. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
d. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
e. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
f. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank
umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
- Bank
Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar
negeri.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
2. Bank
Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
Usaha-usaha
Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
1.
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, dan tabungan;
2.
memberi kredit;
3.
menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai
dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
4.
menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian
bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut
kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
1.
Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang
kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
a.
Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas
Bank Sentral diantaranya:
-
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
-
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
-
mengatur dan mengawasi bank.
b.
Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus
dan tidak berlaku secara umum).
2.
Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya
berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini
adalah Bank Perkreditan Rakyat.
2. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN
BANK
Pengertian
Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha
– Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1) Menghimpun
dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai
perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam
usaha patungan
3) Perantara
untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran
– peran LKBB antara lain :
1) Membantu
dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar
distribusi barang
3) Mendorong
terbukanya lapangan pekerjaan
Jenis
– Jenis LKBB :
1) Perusahaan Asuransi
2) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN )
3) Koperasi Simpan Pinjam
4) Bursa Efek / Pasar Modal
5) Perusahaan Anjak Piutang
6) Perusahaan Modal Ventura
7) Pegadaian
8) Perusahaan Sewa Guna

Terima kasih atas artikelnya sangat membantu
BalasHapus