Materi Pengantar Bisnis Bagian 3
Materi Pengantar Bisnis Bagian 3 -
BENTUK – BENTUK USAHA
1.
Perusahaan
perseorangan adalah Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang
kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan
memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila
bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian
itu.*Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau
menjalan kan suatu perusahaan di bawah nama bersama , dan masing – masing
sekutu atau anggota nya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan .
tanggung jawab anggota tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara
kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi . apa bila perusahaan menderita
kerugian , maka seluruh kekayaan pribadi nya dapat di jaminkan untuk menutup
kerugian perusahaan.
2. Persekutuan Komanditer adalah persekutuan
dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan
profit. ,di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu menyerah kan modal dan
sekutu yang lain yang menjalankan perusahaan .
maka dalam CV di kenal 2 sekutu yaitu :
* sekutu
aktif : sekutu bekerja /komplementer, yaitu yang berhak
memimpin perusahaan
*sekutu pasif : sekutu tidak
bekerja / komandit ( sleeping partner ) ,, sekutu yang hanya menyerah kan modal
saja . namun setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab
tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi
persekutuan komanditer dan firma.
3. Perseroan terbatas ( PT ) adalah suatu
persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan sero / saham , di mana
setiap dapat memiliki satu atau lebih saham , serta bertanggung jawab sebesar
modal yang di serahkan .
3.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
* Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan
*Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
Perusahaan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
*Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
4.
Koperasi:
adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas
ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa
koperasi.
FUNGSI-FUNGSI POKOK PERUSAHAAN
Tugas Pokok Perusahaan
adalah menyelenggarakan pengelolaan terhadap suatu kesatuan produksi usaha
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk jasa.
Dalam melaksanakan tugas
pokoknya, Perusahaan Daerah mempunyai fungsi :
·
Memberikan
jasa ;
·
Menyediakan
jasa pelayanan yang lebih baik dibidang usahanya kepada masyarakat ;
Meningkatkan
pendapatan bagi Negara.
yy
BalasHapus