Materi Pengantar Bisnis Bagian 3

Materi Pengantar Bisnis Bagian 3 - 


BENTUK – BENTUK USAHA

1.       Perusahaan perseorangan adalah  Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.*Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan atau menjalan kan suatu perusahaan di bawah nama bersama , dan masing – masing sekutu atau anggota nya memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan . tanggung jawab anggota tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi . apa bila perusahaan menderita kerugian , maka seluruh kekayaan pribadi nya dapat di jaminkan untuk menutup kerugian perusahaan.

2.    Persekutuan Komanditer adalah  persekutuan  dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. ,di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu menyerah kan modal dan sekutu yang lain yang menjalankan perusahaan .
maka dalam CV di kenal 2 sekutu yaitu :
    * sekutu aktif  : sekutu bekerja /komplementer, yaitu yang berhak memimpin   perusahaan
*sekutu pasif :  sekutu tidak bekerja / komandit ( sleeping partner ) ,, sekutu yang hanya menyerah kan modal saja . namun setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.

3.  Perseroan terbatas ( PT ) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan sero / saham , di mana setiap dapat memiliki satu atau lebih saham , serta bertanggung jawab sebesar modal yang di serahkan .

3.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
 * Perusahaan Jawatan (Perjan)
    Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan
*Perusahaan Umum (Perum)
   Perusahaan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
  *Perusahaan Perseroan (Persero)
     Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
4.      Koperasi: adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.


 FUNGSI-FUNGSI POKOK PERUSAHAAN
Tugas Pokok Perusahaan adalah menyelenggarakan pengelolaan terhadap suatu kesatuan produksi usaha untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk jasa.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Perusahaan Daerah mempunyai fungsi :
·       Memberikan jasa ;
·       Menyediakan jasa pelayanan yang lebih baik dibidang usahanya kepada masyarakat ;
Meningkatkan pendapatan bagi Negara.

Komentar

Posting Komentar